KABAR MADURA | Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara operasionalnya setelah evaluasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
Sementara dari ribuan dapur MBG yang diskors tersebut, sepuluh di antaranya berada di Kabupaten Sumenep. Selama masa evaluasi, dapur-dapur tersebut tidak diperkenankan beroperasi maupun mendistribusikan menu MBG kepada penerima manfaat.
BGN menskors sepuluh SPPG di Sumenep karena bermasalah, meliputi SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar; SPPG Sumenep Ambunten Keles; SPPG Sumenep Giligenting Banbaru; SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2; SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2; SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan; SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4; SPPG Sumenep Ganding Ganding; SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka; serta SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 3.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi adalah terkait menu yang disajikan. Juga penghentian itu sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
“Yang pasti yang menjadi sorotan adalah menu-menunya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi internal, evaluasi difokuskan pada kesesuaian menu MBG dengan standar komposisi gizi yang telah ditetapkan. Selain itu, kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Langkah penghentian sementara ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dapur MBG agar menjalankan program sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
“Skorsing selama satu minggu ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan dapur MBG tidak boleh keluar dari pedoman. Jika dalam masa evaluasi ditemukan perbaikan signifikan, operasional bisa kembali dibuka,” ungkap sumber internal.
Namun sebaliknya, jika tidak ada perbaikan selama masa evaluasi, sanksi yang lebih berat berpotensi dijatuhkan. Bahkan, dapur MBG yang tetap melanggar aturan bisa ditutup secara permanen.
“Kalau nanti tetap memaksa beroperasi tanpa perbaikan, kemungkinan bisa ditutup permanen,” pungkasnya. (ara/nam)






