KABAR MADURA | Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II yang dihentikan sementara operasionalnya, 10 di antaranya adalah di Sumenep.
Penghentian operasional tersebut dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Selama masa evaluasi, dapur-dapur tersebut tidak diperkenankan beroperasi maupun mendistribusikan menu MBG kepada penerima manfaat.
SPPG di Sumenep yang dihentikan sementara itu berada di Kecamatan Arjasa, Ambunten, Giligenting, Batang-batang, Kalianget, Pasongsongan, Sapeken, Ganding, dan Lenteng, di antaranya SPPG Kalinganyar, SPPG Keles, SPPG Banbaru, SPPG Batang-Batang Daya 2, SPPG Kalianget Barat 2, SPPG Padangdangan, SPPG Sapeken 4, SPPG Ganding, SPPG Campaka, serta SPPG Lenteng Timur 3.
Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi adalah terkait menu yang disajikan. Juga penghentian itu sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
“Yang pasti yang menjadi sorotan adalah menu-menunya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi internal, evaluasi difokuskan pada kesesuaian menu MBG dengan standar komposisi gizi yang telah ditetapkan. Selain itu, kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Langkah penghentian sementara ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dapur MBG agar menjalankan program sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
“Skorsing selama satu minggu ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan dapur MBG tidak boleh keluar dari pedoman. Jika dalam masa evaluasi ditemukan perbaikan signifikan, operasional bisa kembali dibuka,” ungkap sumber internal.
Namun sebaliknya, jika tidak ada perbaikan selama masa evaluasi, sanksi yang lebih berat berpotensi dijatuhkan. Bahkan, dapur MBG yang tetap melanggar aturan bisa ditutup secara permanen.
“Kalau nanti tetap memaksa beroperasi tanpa perbaikan, kemungkinan bisa ditutup permanen,” pungkasnya. (ara/waw)





