Fakta Baru Terungkap di Sidang Pembunuhan Munahah, Keterangan Terdakwa Dinilai Janggal

Hukum, Berita181 views

KABAR MADURA | Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Munahah, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, masih terus bergulir. Tiga terdakwa, Nawiski, Mat Ribut, dan Siti Ainah, dihadirkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (1/4/2026).

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2025 lalu. Nawiski melakukan pembunuhan dan pembakaran kepada korban di sebuah lokasi bekas tambang galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Peristiwa ini pun menggegerkan warga setempat dan sempat viral di media sosial.

Dalam sidang, muncul perbedaan keterangan antara yang disampaikan terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini membuat jalannya persidangan berlangsung cukup alot.

Baca Juga:  Respons Kritik Publik, Satgas MBG dan Korwil BGN Pamekasan Dorong Legalitas SPPG

Penasehat hukum korban, Muslim, menilai perbedaan tersebut janggal dan terkesan berbelit. Pihaknya meyakini kasus itu merupakan pembunuhan berencana dan berharap pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Dalam sidang keterangan saksi ini, Mat Ribut cukup janggal. Begitupun dengan keterangan terdakwa Ainah di sidang sebelumnya. Keterangan mereka tidak sama dengan yang di BAP. Ini sangat aneh,” terangnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Lukman Hakim, mengatakan, pihaknya masih menunggu kesaksian dari Nawiski dalam sidang lanjutan. Dia juga menilai, perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan merupakan hal yang wajar. Hal itu dikarenakan saksi menyampaikan apa yang diingat saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Baca Juga:  Dua Pemancing Hanyut di Bawah Jembatan Suramadu, Satu Ditemukan Meninggal

“Sidang berjalan maksimal meskipun pemeriksaanya sangat lama, dan mulai terbongkar bahwasanya adanya korban pembunuhan karena ada motif perselingkuhan,” jelas Lukman.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Pamekasan Agus Syamsul Arifin mengatakan, isi BAP tetap memiliki kekuatan, terlebih jika selaras dengan keterangan terdakwa lainnya. Saat ini, persidangan masih berfokus pada tahap pembuktian melalui keterangan para saksi.

“Keterangan di BAP juga tidak bisa dibantah. Apalagi ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya. Saat ini masih pembuktian, kita ikuti saja,” ujarnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *