Respons Kritik Publik, Satgas MBG dan Korwil BGN Pamekasan Dorong Legalitas SPPG

Berita46 views

KABAR MADURA | Upaya percepatan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan terus didorong. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, dengan melibatkan seluruh SPPG dan mitra MBG, Kamis (30/4/2026).

Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto mengatakan, percepatan pengurusan izin ini merupakan respons atas berbagai kritik publik yang selama ini muncul. Pihaknya meminta seluruh pengelola SPPG segera melengkapi berbagai persyaratan legalitas, mulai dari sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), sertifikat halal, hingga dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  KPK Kunjungi Pamekasan, Pertemuan dengan Bupati dan OPD Digelar Tertutup

“Kami mengambil langkah cepat dan menekankan ke SPPG agar perizinan ini segera diurus,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Haryanto Rahmansyah Tri Arif mengakui bahwa proses perizinan membutuhkan waktu, terutama pada aspek teknis tertentu. Namun, dia menegaskan, progres tetap harus menjadi prioritas utama.

Dia juga tidak menampik bahwa pemenuhan legalitas SPPG yang telah beroperasi di wilayahnya masih perlu ditingkatkan. Pihaknya akan terus mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Selanjutnya, perkembangan itu akan dilaporkan kepada BGN sebagai bahan evaluasi.

“Dari seluruh SPPG yang ada, sekitar 20 persen yang izinnya sudah lengkap, karena sebagian memang membutuhkan proses, terutama sertifikasi halal. Nanti kami laporkan ke BGN. Terkait sanksi seperti suspend atau lainnya, itu menjadi kewenangan BGN,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 128 SPPG yang ada, sebanyak 115 SPPG telah memiliki sertifikat SLHS, 91 SPPG telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, 7 SPPG memiliki sertifikat halal, dan 120 SPPG tercatat telah mengantongi IPAL. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *