KABAR MADURA | Kasus dugaan perusakan lahan dalam proyek pelebaran jalan di Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan terus bergulir. Terbaru, usai memanggil sejumlah pemilik lahan, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pelaksana dan pengusul proyek tersebut.
“Jadwalnya (pemanggilan) CV Dzarrin (pelaksana proyek) kemarin juga. Tapi tidak hadir tanpa keterangan. Kalau PR Paku Alam (pengusul proyek) hadir. Namun, hasil pemeriksaan belum bisa kita beberkan,” ungkap Kanit Tipidkor Polres Pamekasan Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, Rabu (8/4/2026).
Aiptu Rofiq mengaku, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada pelaksana proyek guna dimintai keterangan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada CV terkait, yakni saat tahap penyelidikan dua kali dan tahap penyidikan satu kali.
Selain itu, Aiptu Rofiq juga menyebut, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan selaku pihak pengguna jasa atau pemberi pekerjaan dalam proyek tersebut.
“Dari dinas juga harus dimintai keterangan. Kemungkinan dalam minggu ini, pemanggilan sudah diagendakan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Erfan Yulianto, menegaskan, perlu dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak yang sebelumnya mangkir dalam proses pemeriksaan. Bahkan, apabila dalam pemanggilan ulang itu masih tidak hadir, perlu dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik demi proses hukum tetap berlanjut.
“Harus dilakukan pemanggilan lagi untuk yang kedua, jika masih tidak hadir demi hukum harus dijemput paksa oleh penyidik,” tegasnya. (nur/zul)





