Pemberangkatan Kian Dekat, Kemenhaj Bangkalan Ingatkan CJH Patuhi Aturan Barang Bawaan

Berita26 views

KABAR MADURA | Momen keberangkatan haji menjadi saat yang sangat dinantikan oleh calon jemaah haji (CJH), termasuk jemaah asal Bangkalan. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk menyiapkan barang bawaan menuju Tanah Suci Mekkah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bangkalan Arif Rochman menuturkan, selama dirinya bertugas, masih kerap ditemukan jemaah yang membawa barang-barang terlarang.

Hampir di setiap keberangkatan CJH, menurutnya, masih ditemukan barang yang tidak diperbolehkan, mulai dari benda tajam hingga obat-obatan dan rokok dalam jumlah berlebihan.

“Benda yang dilarang benda tajam atau benda lain yang membahayakan itu jelas dilarang. Namun ada juga benda lain tidak dilarang, tapi dibatasi kapasitas bawaannya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  1.384 Jemaah Haji Pamekasan Dijadwalkan Pulang 20–21 Juni 2026, Ini Titik Pemulangannya

Arif menjelaskan, meskipun sosialisasi mengenai aturan barang bawaan telah dilakukan, pelanggaran serupa masih terus terjadi. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah jemaah perokok aktif yang membawa rokok melebihi batas ketentuan, yakni maksimal 200 batang atau dua slop.

“Aslinya ada aturan yang membatasi terkait benda yang boleh dibawa termasuk kapasitasnya, tapi kadang CJH tetap membawa sebab takut tidak tahu tempat yang mau membeli di sana,” terangnya.

Kebiasaan membawa barang secara berlebihan umumnya dilatarbelakangi kekhawatiran jemaah. Kata Arif, banyak CJH merasa khawatir akan kesulitan mendapatkan barang di Tanah Suci, terutama karena kendala bahasa dan minimnya pengalaman.

Baca Juga:  Sediakan Fasilitas Ojek Gratis, Polres Pamekasan Kerahkan Personel Gabungan Amankan Keberangkatan CJH 2026

“Mereka membawa itu bukan karena alasan lain-lain, tapi memang sebab ada keterbatasan saja, insya Allah tidak mengganggu proses ibadah mereka,” pungkasnya. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *