Dua Kali Mangkir Panggilan, Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Umrah Murah

KABAR MADURA | Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan jasa pemberangkatan umrah berinisial SKN (33), Minggu (24/5/2026). Terduga pelaku asal Sidoarjo itu diamankan setelah dilaporkan membawa uang ratusan juta rupiah milik korban dengan modus menawarkan paket umrah murah.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SC (31) pada 2 Maret lalu. Terduga pelaku diketahui menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan harga Rp18.500.000 per orang. Tertarik dengan penawaran itu, korban kemudian mendaftarkan 17 orang jemaah dan langsung melakukan pembayaran lunas sebesar Rp319.000.000.

Dalam praktiknya, terduga pelaku menjanjikan para jemaah akan diberangkatkan pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan, terduga pelaku mengabarkan bahwa visa belum terbit sehingga pemberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gulung Jaringan Narkoba di Proppo, Amankan 3 Tersangka dan 54,44 Gram Sabu

Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang secara utuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku bahkan disebut menghilang tanpa kabar.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemanggilan dua kali kepada terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak koorperatif. Melihat gelagat tidak baik ini, kami segera melakukan pelacakan lapangan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Selasa (26/5/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Evan mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di Pasuruan. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Wujudkan Inklusivitas, BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.

“Barang bukti yang diamankan adalah 8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban dan empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku,” tukasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *