KABAR MADURA | Kasus penyegelan gedung SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan terus didalami oleh aparat kepolisian. Setelah memanggil dua guru untuk dimintai keterangan, Polres Pamekasan memeriksa ahli waris lahan sekolah, Arofatin Nisa’, Senin (22/6/2026).
Pendalaman kasus tersebut dilakukan menyusul laporan pihak sekolah terkait dugaan penyegelan sepihak yang terjadi pada 11 Mei 2026 lalu.
Penasehat Hukum Arofatin Nisa’, Setiawan, mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang tercatat atas nama kliennya.
Menurut dia, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan menjalin komunikasi serta mengirimkan surat kepada pihak sekolah agar mengosongkan lahan tersebut.
“Terkait pemeriksaan lanjutan, kami masih menunggu info. Tapi yang jelas, pada prinsipnya kami jangan sampai melanggar hak orang lain,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengungkapkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, polisi juga berencana memediasi para pihak yang terlibat guna mencari penyelesaian.
“Untuk rencana tindak lanjut, akan memfaktakan substansi pengaduan dan akan memediasi para pihak terkait. Selanjutnya, menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, salah satu siswa keperawatan SMK Kesehatan Nusantara berinisial N berharap segel di sekolahnya segera dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat kembali berjalan optimal.
Dia mengaku pembelajaran daring yang dijalani sejak sekolah disegel kurang efektif. Pasalnya, sebagai siswa keperawatan, dia membutuhkan sarana dan prasarana penunjang yang tersedia di laboratorium sekolah untuk kegiatan praktik.
“Kami butuh laboratorium, karena kami ada prakteknya. Tidak cukup hanya dengan teori,” singkatnya. (nur/zul)





