KABAR MADURA | Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 23 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan. Hal itu terjadi lantaran dapur MBG tersebut belum memenuhi persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menjelaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas makanan yang diproduksi sekaligus mencegah dampak lingkungan akibat limbah dapur.
“Beberapa dapur yang terkena penutupan sementara terkait IPAL yang belum tersedia di dapur MBG, itu sebagai persyaratan wajib bagi setiap dapur,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
23 dapur MBG yang terkena penghentian sementara itu tersebar di 13 kecamatan di Bangkalan.
“Ada di 13 kecamatan, meliputi Konang, Arosbaya, Bangkalan, Kwanyar, Geger, Burneh, Socah, Klampis, Tragah, Blega, Kokop, hingga Tanjung Bumi,” ungkap Bambang.
Dia juga menegaskan, keberadaan IPAL merupakan syarat wajib bagi setiap dapur MBG karena berkaitan langsung dengan mutu produksi, keamanan pangan, serta standar sanitasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara program.
BGN menilai operasional dapur tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat, sekaligus berdampak pada lingkungan sekitar.
“Pertimbangan penghentian sementara ini untuk menghindari risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan menu MBG,” imbuhnya.
Meski demikian, Bambang memastikan penghentian operasional itu hanya bersifat sementara. Saat ini, sebanyak 10 dapur telah memasang IPAL sehingga tinggal mengajukan verifikasi untuk kembali beroperasi.
“Yang 10 dapur itu tunggal mengajukan beroperasi kembali karena sudah tersedia dan terpasang IPAL,” tegasnya.
Sementara itu, 13 dapur lainnya masih dalam proses memenuhi persyaratan IPAL. Menurutnya, dalam waktu dekat seluruh dapur tersebut diperkirakan sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Yang 13 dalam proses untuk saat ini, empat IPAL sudah ada di lokasi dapur SPPG dan sisanya dalam pemesanan, itu informasi yang kami terima,” jelas Bambang.
Bambang menyebut, SPPG yang saat ini dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi.
“Ini sifatnya sementara. Jika pihak SPPG sudah melengkapi persyaratan, terutama terkait IPAL, maka mereka dapat mengajukan kembali operasional sesuai ketentuan dari BGN yang berlaku,” pungkasnya. (fik/zul)





