KABAR MADURA | Empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Sumenep resmi mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, dapur tersebut dijatuhi sanksi skorsing operasional selama satu pekan.
Kebijakan tegas itu diambil menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan standar yang telah ditetapkan.
Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Dia menyampaikan bahwa penutupan berlaku mulai Jumat (27/2/2026) hingga Kamis (5/3/2026).
“Yang pasti yang menjadi sorotan adalah menu-menunya,” ujarnya singkat.
Empat dapur yang dihentikan operasionalnya berada di: Desa Batang-Batang Daya 2, Kecamatan Batang-Batang, Desa Pekamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek.
Selama masa evaluasi, dapur-dapur tersebut tidak diperkenankan beroperasi dan mendistribusikan menu MBG.
Sumber internal menyebutkan, evaluasi difokuskan pada kesesuaian menu MBG dengan standar komposisi gizi, kualitas bahan baku, hingga penyajian.
“Skorsing satu minggu menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan dapur MBG tidak boleh keluar dari pedoman. Jika dalam masa evaluasi ditemukan perbaikan signifikan, operasional dapat kembali dibuka,” imbuhnya.
Namun bila tidak, bukan tidak mungkin sanksi lanjutan akan dijatuhkan.
“Kalau nanti maksa kemungkinan ditutup permanen,” pungkasnya. (ara/waw)






