KABAR MADURA | Konflik lahan yang digunakan oleh Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal 4 di Pamekasan terus bergulir. Terbaru, Siti Nurul Aini Siska selaku ahli waris pemilik lahan resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan pihak Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden, Rabu (3/6/2026).
Nurul menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden karena yayasan yang dimaksud belum tercatat sebagai aset Muhammadiyah, meski pengelolaannya berada di bawah organisasi tersebut.
“Yayasan tersebut asetnya belum naik ke aset Muhammadiyah. Mereka yang mengelola, maka yang tergugat adalah Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden,” ujarnya.
Nurul menegaskan, pihak keluarga tidak pernah menyerahkan legalitas apa pun yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, baik melalui hibah, wakaf, maupun jual beli.
“Kami tidak pernah menyerahkan akta hibah, tidak pernah menandatangani akta wakaf, dan tidak pernah menyerahkan secara jual beli,” tambahnya.
Menurut Nurul, klaim yayasan yang menyebut telah memiliki legalitas atas lahan itu tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab, berdasarkan catatan Letter C, selama 11 periode pergantian kepala desa tidak pernah tercatat adanya perubahan status kepemilikan lahan melalui mekanisme hibah, wakaf, ataupun jual beli.
“Mengenai lahan itu yang katanya sudah dibeli kemudian diwakafkan, itu tidak ada. Justru hal ini kami baru dengar. Siapa yang beli?” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh ahli waris. Menurutnya, Muhammadiyah siap menghadapi laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, kami siap musyawarah dan siap melayani gugatan atau laporan. Kita juga punya dokumen-dokumennya,” tuturnya.
Sementara itu, Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengaku belum menerima informasi secara pasti terkait laporan tersebut. Namun, dia memastikan setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Sejauh ini masih belum. Kemungkinan besok turun berkasnya. Tapi tidak semua dumas diterima atau diproses ke LP, perlu dilakukan verifikasi, dan sejumlah langkah lain yang bisa memenuhi syarat formil atau materiil,” ungkapnya. (nur/zul)





