Komisi III DPRD Sumenep Soroti Persyaratan Lelang yang Diduga Batasi Persaingan Peserta Tender

Berita24 views

KABAR MADURA | Komisi III DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (11/6/2026). Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Rombongan Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta para anggota komisi, mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi salah satu stakeholder penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, dalam kunjungan itu, Komisi III DPRD Sumenep tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Selanjutnya, para legislator meminta penjelasan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proses pengadaan proyek strategis di Sumenep.

Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap sejumlah dokumen teknis pengadaan, Komisi III menemukan adanya indikasi persyaratan tertentu yang berpotensi membatasi ruang persaingan sehat antarpenyedia jasa konstruksi.

Baca Juga:  Pemkab–DPRD Sumenep Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan yang diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan peserta lelang lain untuk mengikuti proses tender secara kompetitif.

Contoh yang menjadi sorotan adalah paket pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan untuk material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.

Selain itu, Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir serta sejumlah proyek bangunan lainnya. Dugaan itu muncul karena adanya persyaratan surat dukungan yang mengarah pada merek atau produk tertentu, sementara produk dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan penyedia atau kelompok rekanan tertentu.

“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri.

Baca Juga:  Polres Sumenep Bongkar Sarang Sabu di Paberasan, Dua Pria Ditangkap

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan segera menggelar rapat kerja dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep untuk meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi sorotan.

Rapat itu dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas PUTR Kabupaten Sumenep.

Muhri menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.

“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya. (ara/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *