KABARMADURA.ID | SUMENEP — Pengelolaan cagar budaya di Kota Keris belum diringi dengan regulasi. Hal itu membuat anggota Komisi IV DPRD Sumenep Achmad Jazuli mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan peraturan bupati (perbup) khusus pengelolaan cagar budaya.
Karena kondisi itu, menurut Jazuli, membuat cagar budaya dikelola banyak pihak. Bahkan ada yang tidak langsung dikelola pemkab, salah satunya, cagar budaya Masjid Jamik. Karena menurutnya, seakan dikelola oleh salah satu orang yang dilakukan turun temurun.
“Maksud kami, agar objek cagar budaya itu jelas,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Dia menambahkan, termasuk juga ada kewenangan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian takmir Masjid Jamik.
“Kami sangat kecewa atas tindakan pengurus takmir dan remaja masjid bubarkan acara balap Motor Road Race Bupati Cup pada Minggu (30/10/2022) lalu itu,” imbuh Jazuli.
Namun yang dipersoalkannya bukan hanya Masjid Jamik, tetapi semua objek cagar budaya. Agar dikelola secara baik, bukan dikuasai pihak tertentu.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan mengatakan, mengenai regulasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengkaji dan membuatnya.
“Insya Allah satu minggu lagi akan diselesaikan mengenai regulasi itu,” ucap dia.
Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan dan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Sumenep Robi Firmansyah saat dikonfirmasi tidak menjawab mengenai pengelelolaan cagar budaya. Keduanya beralasan sibuk.
“Besok saja ya, saya kurang sehat ini,” kata Kabid Kebudayaan Disbudporapar Sumenep Robi Firmansyah.
Sedangkan, Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan mengaku sibuk.
“Maaf saya masih rapat,” singkat Iksan melalui sambungan telepon.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna