Tambang Ilegal Pamekasan Dideadline Urus Izin hingga Desember 2026

Lingkungan11 views

KABAR MADURA | Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) bersama aparat penegak hukum (APH) telah mengambil langkah tegas terkait penataan aktivitas tambang ilegal. Mereka diberi tenggal waktu sampai Desember 2026 untuk mengurus izinnya.

Melalui sosialisasi yang digelar pada (17/6/2026), para pemilik tambang mineral bukan logam itu diimbau untuk segera mengurus surat perizinan usaha mereka dan juga dianjurkan untuk menghentikan aktivitas operasional sebelum izin resmi diterbitkan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Bachtiar Effendy, mengungkapkan bahwa dari pertemuan tersebut telah ditandatanganinya surat pernyataan kesanggupan dari para pelaku usaha untuk memproses dokumen perizinan. Kemudian memberikan toleransi yang cukup panjang kepada para pemilik tambang.

“Tim masih mentoleransi sampai akhir Desember 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak ada progres terkait perizinan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Meskipun diberikan batas waktu hingga akhir tahun 2026, Bahtiar menegaskan bahwa para penambang sangat dianjurkan untuk menghentikan aktivitas penambangan mereka selama proses pengurusan izin berjalan. Namun, terkait fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan, wewenang penuh berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

“Dianjurkan untuk menghentikan sampai batas terakhir. Namun untuk penindakan, pihak APH yang punya kewenangan” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa kehadiran perwakilan Satreskrim Polres Pamekasan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya preventif dan edukatif yang diinisiasi oleh Pemkab Pamekasan.

Kelonggaran waktu hingga Desember 2026 dinilai sebagai komitmen bersama untuk mendorong legalisasi usaha.

Ipda Evan juga mengingatkan secara tegas sesuai dengan hukum bahwa secara aturan yang berlaku, bahwa aktivitas tambang wajib memiliki izin resmi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Undang Dosen Universiti Malaya, Fakultas Syariah UIN Madura Gelar International Visiting Lecturer

“Oleh karena itu, selama masa pengurusan ini, kami sangat mengimbau para pemilik tambang untuk menghormati proses hukum dan aturan yang ada dengan tidak melakukan aktivitas operasional yang melanggar ketentuan pidana pertambangan sebelum izin resmi tersebut terbit,” jelas Ipda Evan.

Polres Pamekasan memastikan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang melanggar. Ipda Evan menegaskan, jika dalam perjalanannya ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang secara nyata merusak lingkungan atau meresahkan masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi pembina fungsi perizinan untuk melakukan penertiban.

“Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, tentu APH akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (km96/waw)

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *