Masifnya penambangan di beberapa titik di Pamekasan bukan tidak ada yang mengajukan izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat, terdapat 980,55 hektare yang diusulkan sebagai lokasi tambang oleh 21 perusahaan. Kendati begitu, hanya tiga titik yang mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Tambang Ilegal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.