KABAR MADURA | Polres Pamekasan mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pamekasan selama sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, sebagian besar pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Kami bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan. Motif kejahatan karena ekonomi. Pelaku ada yang merupakan tetangga korban,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Dari tujuh kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, alat las, telepon genggam, hingga mesin pompa air dan speaker box.
Kasus pertama terjadi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial JH (22) beserta barang bukti berupa sepeda motor Viva X dan alat las.
Kasus berikutnya terjadi di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka FD (38) dengan barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam. Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Desa Pademawu dan Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Dalam dua kasus tersebut, polisi menangkap tersangka HR (43) dan SR (67), serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam dan Honda Beat warna hitam.
Pada kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, polisi berhasil mengamankan tersangka MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek beserta dusbook.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Dalam kasus tersebut, tersangka AD (23) diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, dan speaker box.
Pengungkapan kasus terakhir dilakukan di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
“Pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 dengan ancaman pidana tujuh tahun. Sedangkan pencurian biasa dikenakan Pasal 476 dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (nur/zul)





