Aktivis Mahasiswa Cium Gelagat Parpol Tunggangi Aksi Besar-besaran Kades

News179 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Munculnya tuntutan 9 tahun masa jabatan kepala desa (kades) memicu reaksi dari aktivis mahasiswa. Kelompok Cipayung Plus di Sampang kompak menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, apalagi tanpa periodisasi.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sampang M. Nadzir Fatihil Haq secara tegas menolak masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Menurutnya, tuntutan itu tidak rasional bila disebut suara rakyat. Perpanjangan masa jabatan kades baginya murni kepentingan para kades sendiri.

Bahkan dia menyebut bahwa aksi demonstrasi yang digelar oleh seluruh kades di Indonesia pada Selasa (17/1/2023) lalu sarat akan kepentingan politik. Nadzir meyakini, ada partai politik (parpol) yang menunggangi aksi yang digelar di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu.

Nadzir mengungkapkan, PMII Cabang Sampang belum berencana untuk menggelar aksi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan kades. Pengurus Besar PMII pun sampai saat ini belum menginstruksikan kader PMII untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Aksi kemarin itu ditunggangi parpol. Saya tidak mau menyebutkan parpolnya. Tapi saya rasa publik bisa menilai, parpol apa yang menunggangi kepentingan kades ini,” tegasnya, Rabu (18/1/2023).

Di lain pihak, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampang Aril Tri Fadhilla menyebut, tuntutan para kades untuk memperpanjang masa jabatan tidak boleh dikabulkan. Sebab, hal itu hanya akan memperpanjang masa penderitaan rakyat di tingkat desa.

Menurut Aril, yang diinginkan oleh masyarakat bukan perpanjangan masa jabatan kades, melainkan keadilan sosial yang merata. Seharusnya, para kades lebih memikirkan tentang persoalan krisis pangan dan sektor pertanian yang justru menjadi masalah sentral saat ini.

Kendati begitu, Aril menyebut, pihaknya belum berencana menggelar aksi penolakan dengan cara turun ke jalan. Pengurus Besar HMI pun belum memberikan instruksi untuk menggelar aksi penolakan. Namun, pihaknya akan segera mengkaji menganalisis isu tersebut.

“Yang diinginkan oleh rakyat adalah keadilan yang merata. Bukan masa jabatan kades yang bertambah,” tandasnya, Rabu (18/1/2023).

Berbeda dengan PMII dan HMI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang secara tegas akan menggelar aksi penolakan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum DPC GMNI Sampang, Shaifi, Rabu (18/1/2023).

Sebab menurutnya, memperpanjang masa jabatan kades, hanya akan memperpanjang perbudakan rakyat di desa. Seharusnya, DPR RI tidak hanya mendengar dan mempertimbangkan aspirasi kades, melainkan juga mendengar aspirasi rakyat di bawah.

Baginya, masa jabatan kades 9 tahun tidak wajar. Masa itu dinilai terlalu lama dan mengangkangi demokrasi. Pihaknya menyayangkan sikap Komisi 2 DPR RI yang langsung menyetujui tuntutan kades tanpa mempertimbangkan suara rakyat.

“Kami tegas menolak. Kami akan mengkajinya dulu. Setelah itu kami akan menggelar aksi penolakan ke DPRD setempat,” kecamnya, Rabu (18/1/2023).

SIKAP AKTIVIS MAHASISWA SAMPANG

  1. Nadzir Fatihil Haq: Ketua PMII Cabang Sampang
  • Menolak masa jabatan kades menjadi 9 tahun
  • Tuntutan itu tidak rasional bila disebut suara rakyat
  • Perpanjangan masa jabatan kades baginya murni kepentingan para kades sendiri
  • Aksi demonstrasi kades se-Indonesia sarat kepentingan politik
  • Diduga ada parpol yang menunggangi aksi kades

Aril Tri Fadhilla: Ketua HMI Cabang Sampang

  • Tuntutan kades memperpanjang masa jabatan tidak boleh dikabulkan
  • Hanya akan memperpanjang masa penderitaan rakyat di tingkat desa
  • Yang diinginkan masyarakat meratanya keadilan sosial, bukan bukan perpanjangan masa jabatan kades
  • Seharusnya kades lebih memikirkan persoalan krisis pangan dan sektor pertanian

Shaifi: Sekretaris DPC GMNI Sampang

  • Memperpanjang masa jabatan kades akan memperpanjang perbudakan rakyat di desa
  • Seharusnya DPR RI tidak hanya mendengar dan mempertimbangkan aspirasi kades
  • Harus juga mendengar aspirasi rakyat di bawah
  • Masa jabatan kades 9 tahun tidak wajar, terlalu lama dan mengangkangi demokrasi
  • Komisi 2 DPR RI dinilai menyetujui tuntutan kades tanpa pertimbangan suara rakyat

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *