KABAR MADURA | Pemerintah berencana akan memberikan peluang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Rencana tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Menanggapi hal itu, salah seorang akademi di Pamekasan, Ach. Faidi, mengatakan, rencana itu belum diketahui secara pasti, namun apabila hak libur yang diberikan mencapai 60 hari, menurutnya terlalu lama.
Faidi menekan rencana cuti ASN pria hingga 60 hari itu dupertimbangkan kembali. Sebab, ASN itu statusnya sebagai abdi negara, yang biaya hidupnya ditanggung negara.
“Saya kira kalau liburnya mencapai 60 hari terlalu lama, apalagi sejak dilantik mereka tahu tanggung jawab yang dipikul,” tegas ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara IAIN Madura itu, Kamis (14/3/2024).
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, berdasarkan peraturan lama, cuti bagi ASN akan diberikan berdasarkan alasan yang kuat, termasuk cuti untuk mendampingi istri melahirkan dengan jangka waktu selama sebulan.
“Ada peraturan baru, tapi kami masih pelajari dulu berapa jumlah lamanya, tapi kalau peraturan lama itu waktunya satu bulan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengambilan cuti bisa diambil sebelum dan sesudah istri melahirkan. Menurutnya, hal itu untuk membantu meringankan beban istri dalam mengasuh bayi serta dapat memberikan semangat bagi istri yang baru selesai melakukan persalinan.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, lamanya cuti yang diambil oleh para ASN beragam. Dari jatah sebulan, kebanyakan mengambil cuti selama tiga hari hingga sepekan.
“Di Pamekasan sendiri banyak yang mengambil cuti itu, tapi kebanyakan mereka yang ambil cuti tidak langsung satu bulan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, peraturan cuti itu menjadi satu poin penting dari RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP yang baru ini ditargetkan selesai pada April 2024 mendatang.
Isi RPP baru ini sedikit ada perbedaan dibandingkan peraturan yang lama, terutama berkenaan dengan cuti yang diberikan, yaitu sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Aturan tersebut dalam proses pembahasan pemerintah pusat, kita tunggu hasilnya saja,” tukasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman