KABAR MADURA | Penundaan Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang mendapat sorotan dari beberapa pihak, baik dari aktivis dan masyarakat hingga akademisi hukum.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Surabaya (UBARA) Dr Jamil mengatakan bahwa seharusnya setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah mempunyai landasan hukum karena hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
“Namun masalahnya adalah SK Bupati 2021 tentang penundaan pilkades dan sekaligus mengatur pelaksanaan pilkades dilaksanakan pada tahun 2025 itu tidak bisa dieksekusi karena akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Dr Jamil juga menyampaikan, pada prakteknya, jika mengacu kepada undang-undang terbaru tentang desa, ada dua mekanisme yang bisa dipilih oleh Pemkab Sampang, yaitu pelaksanaan pilkades secara serentak di semua desa atau dilaksanakan serentak bergelombang.
Namun sepertinya, kata Dr Jamil, Pemkab Sampang memilih untuk menjalankan pelaksanaan pilkades dilaksanakan secara serentak di semua desa dalam waktu yang sama.
“Saya tidak bisa mengatakan bahwa itu bertentangan dengan undang-undang. Tetapi konsekuensi daripada itu, pemerintahan desa akan dijabat oleh Pj kades terlalu lama, dan tentu membutuhkan tidak sedikit PNS yang mumpuni baik dari segi kuantitas dan kapasitas,” ujarnya.
Dr Jamil menambahkan, pemerintahan desa yang dijabat oleh Pj kades berpotensi akan merusak komunal desa, di mana hal itu dijaga dan dihormati oleh negara. (KM91/din)





