KABAR MADURA | 1.385 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan akhirnya mendapat kepastian terkait gaji. Kepastian itu diperoleh setelah hampir dua bulan pascapelantikan mereka belum juga menandatangani kontrak kerja.
Kepala Disdikbud Pamekasan Ahmad Basri Yulianto menjelaskan, proses penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Pada hari pertama, sebanyak 700 orang dijadwalkan menandatangani kontrak, disusul 700 orang pada hari berikutnya.
“Teken kontrak bertahap selama tiga hari, hari ini 700 orang. Besok 700 juga. Terkait penggajian, sebelumnya dibebankan ke BOS, tapi ada regulasi baru bahwa ASN tidak boleh dibayarkan BOS, jadi dibebankan ke APBD,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Nominal gaji mereka bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp1 juta, hingga Rp2 juta. Perbedaan nominal gaji itu, kata Basri, disesuaikan dengan kontrak yang telah dibuat sebelumnya serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.
Basri juga memastikan bahwa gaji bulan Januari yang belum terbayarkan akan dirapel bersama pembayaran berikutnya.
“Semoga kondisi APBD ke depan semakin sehat, sehingga kemungkinan penggajiannya untuk ditambah itu memungkinkan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan, Nadi Mulyadi, menegaskan bahwa pemenuhan hak PPPK paruh waktu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun kondisi fiskal daerah tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.
“Terkait masalah keuangan daerah saat ini memang lagi mumet akibat efisensi dari pusat. Tapi, jika gaji PPPK paruh waktu ini sudah dibebankan ke daerah, pemkab wajib memenuhi hak mereka,” tuturnya.
Di sisi lain, seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur karena akhirnya mendapat kejelasan mengenai gaji yang sempat menimbulkan keresahan. Namun, dia menyebut, masih ada sebagian rekan yang merasa kurang puas. Pasalnya, sebelum diangkat menjadi ASN, mereka menerima bayaran di atas Rp500 ribu, sementara setelah berstatus ASN justru menerima gaji Rp500 ribu.
Dia juga menyoroti masa kontrak kerja yang hanya berlaku selama satu tahun. Para PPPK paruh waktu berharap ke depan ada pembaruan kebijakan, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan.
“Kalau saya, teken kontraknya besok. Alhamdulillah keresahan soal gaji sudah terselesaikan. Tapi semoga tahun depan ada pembaruan yang lebih baik lagi,” ungkapnya. (nur/zul)





