KABAR MADURA | Angka perkara perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama tahun 2023 di Pamekasan mencapai 1.445 kasus.
Petugas layanan Informasi dan Pengaduan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Suci Kurniawati Putri mengatakan, kasus perceraian tersebut dihitung dari setiap laporan di bulan yang berbeda, karena jumlah kasus perceraian yang dilaporkan ke PA Pamekasan tidak sama.
Berdasarkan data laporan perceraian tahun 2023, perceraian talak dan cerai gugat sejak bulan Januari hingga Desember 2023 tercatat ada 1.419 laporan kasus, menurun dibandingkan tahun 2022, dengan jumlah 1.700 kasus lebih.
“Angka perceraian tahun 2023 sudah mulai turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Sejauh ini, kasusnya lebih banyak karena gugat cerai, atau perceraian yang diajukan istri terhadap suami. Alasannya beragam, seperti faktor ekonomi dan perselingkuhan. Selain dua faktor tersebut, perbedaan pendapat lebih mendominasi pada kasus perceraian yang terjadi selama tahun 2023.
“Ada beberapa faktor yang menjadi sebab terjadinya perceraian salah satu yang lebih banyak menjadi alasan, yaitu karena sudah tidak satu pandangan,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna