Akibat Kades Meninggal, Pengukuran 200 Bidang Fasilitasi SHAT Pelaku UMKM di Pamekasan Tertunda

News55 views

KABAR MADURA | Kuota fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SHAT) khusus pelaku UMKM tahun ini mencapai 3.100 bidang. Ribuan bidang tanah itu menyasar di 24 desa. Namun, 200 bidang di antaranya terpaksa tidak bisa dilakukan pengukuran tahun ini, tepatnya di Desa Klampar.

Staf Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Abdul Wahed mengatakan, 200 bidang yang tidak bisa dilakukan pengukuran tahun ini itu sifatnya ditunda. Hal itu dikarenakan kepala desa atau kades setempat meninggal dunia.

Baca Juga:  Boikot Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Untungkan Pelaku UMKM

“Ditunda sampai ada Pj-nya. Bisa saja nanti diprioritaskan untuk dapat tahun depan,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Wahed menyebut, dari 24 desa itu masih ada tiga desa yang belum dilakukan pengukuran sama sekali, yakni Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru 50 bidang; Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar 200 bidang; dan Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar 50 bidang. Sehingga, total keseluruhan 300 bidang.

Banner Iklan

“Target dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) pengukuran akhir Oktober sudah semua,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan perencanaan untuk pengajuan tahun depan, yakni akan mengajukan sekitar 3.000 bidang. Tujuannya, agar bisa meringankan beban pelaku UMKM melalui fasilitasi tersebut.

Baca Juga:  Kios Masih Kosong, Satpol PP Pamekasan Pastikan Ada Penertiban

Namun, Wahed masih belum mengetahui secara pasti terkait kuota yang akan diterimanya untuk tahun depan. Akan tetapi, apabila berkaca pada kuota pada sebelumnya, tahun ini mengalami peningkatan, yakni dari 1.470 bidang pada 2022, kini 2024 menjadi 3.100. Sementara untuk 2023 memang tidak mendapatkan kuota.

“Persyaratannya yang diusulkan itu tidak dalam keadaan bersengketa dan belum memiliki sertifikat,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *