KABAR MADURA | Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu menuai soroti dari sejumlah pihak. Pasalnya dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan yang tinggi terhadap lingkungan.
Aktivis Lingkungan Pamekasan, Salaman, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu dianggap bisa mempengaruhi ekosistem sekitar, mulai dari ekosistem laut hingga ekosistem lingkungan sekitar.
“Itu harus dikaji lagi, dampak positif dan negatifnya. Pemerintah pusat harus mengkaji ulang tentang itu, tidak hanya mengkaji dari sisi ekonomi. Tapi juga harus dari sisi lingkungan,” tegasnya, Minggu (22/9/2024).
Bahkan, Salaman mengungkapkan, apabila pengambilan pasir itu tidak sesuai dengan prosedur, bisa mengakibatkan abrasi. Selain itu, juga bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan mangrove sekitar dan ekosistem terumbu karang.
Maka dari itu, dia berharap, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam merumuskan sebuah keputusan yang melibatkan publik banyak. Menurutnya, dampak pengerukan pasir itu bisa lebih parah dari pemanasan global, yang berpotensi menyebabkan penenggelaman pulau-pulau kecil.
“Jangan-jangan penambangan pasir secara ilegal nanti semakin marak. Lagi-lagi yang dirugikan rakyat kecil,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dibukanya kembali ekspor pasir laut itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2203 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (nur/zul)