Alfian Sebut Kasus Gebyar Batik Pamekasan Bisa Dilanjut Kembali

Hukum, Berita99 views

KABAR MADURA | Penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan resmi dihentikan oleh Polres Pamekasan, per Senin (24/6/2025). Dihentikannya kasus tersebut berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2022 tidak ditemukan kerugian negara. 

Menanggapi hal tersebut, advokat asal Pamekasan, Marsuto Alfianto, mengatakan,  dihentikannya penyelidikan kasus korupsi Gebyar Batik Pamekasan itu patut dipertanyakan. Pasalnya, putusan dari inspektorat terkait tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan tersebut baru diputus di tahun 2025. 

“Apakah keputusan inspektorat itu di 2022 cuman disampaikan sekarang, atau memang putusannya terjadi di tahun 2025. Ini kasus 2022, harusnya kerugian negara itu dihitung akhir tahun, karena ada SPj.   Maksimal, dihentikannya (perkara) maksimal di tahun 2023 awal, kenapa baru dihentikan sekarang?” jelasnya, Selasa (24/6/225). 

Baca Juga:  Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan, Polisi Amankan Pelaku dan Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Menurut Alfian, kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali, dengan catatan adanya temuan bukti baru. Pihaknya meminta, Polres Pamekasan melakukan pengajuan ke pengawas keuangan provinsi  Jatim terkait penghitungan kerugian negara dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tersebut.  

Dengan demikian, perkara yang melekat di era kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam itu bisa dilanjutkan kembali dengan adanya bukti surat audit dari PKP Jatim.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Minimal minta penghitungan kerugiannya ke PKP Jatim, bukan ke inspektorat. Karena kegiatan ini diselenggarakan oleh pemkab, dalam hal ini bupati. Ibarat kata, masak anak mengaudit bapaknya,” terang Direktur LBH Pusata Madura itu. 

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura Prof. Erie Heriyanto mengatakan, peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan suatu kasus ada tahapan proses. 

Baca Juga:  Libatkan 24.114 Siswa, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan Puncak Hardiknas Jatim 2026

Kata Erie, penyidikan bisa dilakukan apabila ada indikasi temua dari auditor internal ataupun eksternal, dengan catatan  ada dua alat bukti yang valid, baik berupa dokumen atau saksi. 

“Dalam konteks ini, apa ada audit internal dan eksternal yang menyebutkan kerugian negara. Kalau ada audit, baru bisa dilanjut apalagi ini tentang ikon Kota Batik, hati-hati menangani,” tuturnya. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2025 dihentikan.   

“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil atau putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi,” kata AKP Doni. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *