Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan, Polisi Amankan Pelaku dan Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Berita, Hukum79 views

KABAR MADURA | Polisi berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan bahan peledak jenis petasan (mercon) di sebuah rumah di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jumat malam (20/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

​Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan, AKP Suyanto ini berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan. Selain itu, petugas menyita puluhan item barang bukti, mulai dari petasan siap pakai berbagai ukuran hingga bahan kimia berbahaya.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan penggerebekan bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli antisipasi malam takbiran.

​”Saat melintasi lokasi, unit patroli mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sumber suara di rumah saudara M. Di sana, anggota menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam skala besar,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Baca Juga:  Dipercaya Jadi Tuan Rumah Hardiknas, Momentum Pamekasan Lahirkan Energi Baru Pendidikan

​Dalam penggerebekan tersebut, tersangka D berhasil diamankan, sementara 11 rekan lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi saat melihat kedatangan petugas. Nama-nama terduga pelaku lainnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya:

– ​Petasan jadi: ratusan buah berbagai ukuran (dari 3 cm hingga 12 cm) serta petasan renteng sepanjang 3 meter.

– ​Bahan kimia: total lebih dari 5 kg bubuk mesiu/petasan, belerang, serbuk arang, tepung kanji, hingga 2 kg booster kelingking.

– ​Peralatan: timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, lakban, serta selongsong petasan.

Baca Juga:  Cegah Perjudian, Polsek Larangan Bongkar Lapangan Balap Kelereng di Desa Blumbungan

– 3 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, dan plastik bahan balon udara.

​IPDA Yoni Evan Pratama menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang hari raya.

​”Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan nyawa pelaku sendiri maupun warga sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasihumas.

​Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Tim Jibom Komposit Gegana Sat Brimob Polda Jatim untuk penanganan material bahan peledak agar tetap aman. Kepolisian mengimbau kepada warga yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *