AMPS Ungkap Kejanggalan Kasus Neneng, Korban KDRT di Sumenep

News, Berita246 views

KABAR MADURA | Keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Batang-Batang melalui Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) menuntut Polres Sumenep memberi ancaman hukuman berat untuk pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan dan cepat.

Kekerasan itu diduga dilakukan oleh suami korban, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, beberapa pekan lalu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Sumenep.

Koordinator AMPS Ahmad Hanafi menyampaikan bahwa terlalu banyak kejanggalan pada proses hukum yang ditangani oleh Polres Sumenep, salah satunya lambatnya memproses laporan yang sudah lama masuk. Bahkan baru diproses setelah korban meninggal akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pemukulan berat yang terjadi tidak hanya sekali, di bulan Juni sudah dilaporkan ke polisi (pelapor Sujota, ayah korban) korban mengalami lebam di bagian wajah, dan ada bekas cekikan di bagian leher, itu kenapa tidak segera diproses,” kata dia.

Menurutnya, pemukulan dan peristiwa lain tidak hanya terjadi sekali, bahkan saat bertunangan saja sering terjadi, korban juga sering mendapat tekanan yang tidak sewajarnya. Hanafi juga menduga pelaku sering menghabiskan uang korban.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Termasuk pada peristiwa kematiannya, keluarga korban mendapat kabar kematian korban dari orang lain, bukan dari pihak keluarga. Padahal waktu itu pelaku masih nampak biasa.

“Ada kejanggalan cerita dan fakta pada saat proses penjemputan jenazah. Bahwa di awal-awal peristiwa ini terjadi saat keluarga korban datang menjemput Ingin meminta membawa jenazah untuk dikebumikan di rumah orang tua korban. Saat proses itu diceritakan bahwa korban meninggal dikarenakan disengat lebah,” imbuhnya.

“Dalami motif pembunuhan karena pengakuan pelaku diragukan, yakni karena tidak melayani hubungan badan. Berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa selama ini pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan pernyataan pelaku saat dimintai keterangan.

Menanggapi terkait lambatnya menangani proses laporan, pihaknya mengaku sudah sesuai dengan ketentuan batasan waktu.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” paparnya. (ara/waw)

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *