KABAR MADURA | Pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) karena lambat melakukan menyerap anggaran dinilai kurang efektif dan merugikan aparatur sipil negara (ASN) yang kinerjanya bagus.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dulsiam mengatakan, sepanjang pemotongan TPP itu ada regulasi, dia tetap mendukung kebijakan itu, karena memacu semangat para aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat meningkatkan kinerjanya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ada hal yang perlu diperbaiki. Jika diberlakukan pemotongan kepada semua ASN, sementara kinerjanya bagus, maka perlu juga diberikan reward yang melebihi dari pengurangan TPP tersebut.
“Pemotongan TPP ASN itu dikurangi semua karena sudah ada regulasi yang mengatur kan, tetapi di sisi lain ASN yang rajin dan kinerjanya bagus dalam satu OPD itu maka perlu juga diberikan reward, agar yang rajin itu menular pada yang pemalas,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Edy Rasiyadi mengakui bahwa telah melakukan pemotongan TPP 2 persen terhadap OPD yang serapan anggarannya rendah pada triwulan ketiga.
“Meski itu dilakukan pemotongan dananya masuk ke kas daerah (kasda), bukan masuk pada pribadi ya,” ucapnya.
Regulasi itu, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 84 Tahun 2020 tentang Sanksi Keterlambatan Realisasi Anggaran Pemkab Sumenep. TPP akan dikurangi 2 persen jika triwulan ketiga anggarannya tidak terserap maksimal.
Bahkan, jika pada triwulan ke-IV itu juga serapan anggarannya minim, atau tidak sesuai target, maka TPPnya dipotong sebanyak 5 persen dari jumlah TPP yang diterima.
“Itu memang penting, agar para ASN di Sumenep semakin bersemangat dalam bekerja,” ucapnya.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengutarakan bahwa penerapan pemotongan TPP bagi OPD yang lambat menyerap anggaran itu berdampak pada pengurangan TPP semua ASNnya.
Diketahui, pemberlakuan regulasi itu hanya ada pada daerah tertentu, tidak ada regulasi di atasnya, artinya regulasi itu kebijakan hanya diterapkan di Sumenep.
“Regulasi itu hanya ada di tingkat daerah,” ucap anggota Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) sekaligus Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sumenep A. Tirmidi. (imd/waw)