Awal 2024, Ditemukan 3 Bangunan Baru di Pamekasan Tidak Berizin

News81 views

KABAR MADURA | Pengawasan terhadap bangunan usaha atau hunian tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mulai melakukan pengawasan terhadap bangunan baru. 

Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengatakan, di awal 2024 ini,  sudah ada tiga bangunan baru yang terdeteksi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Temuannya di Januari. Lokasinya di Jalan Pintu Gerbang dan Jalan Trunojoyo. Itu pengawasan baru semua. Kalau yang monev bangunan lama masih belum ada temuan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (29/2/2024). 

Disebutkan, aturan mengenai izin bangunan itu melibatkan OPD teknis lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan ruang terbuka hijau (RTH), PUPR untuk menentukan zonasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk rekayasa lalu lintasnya. 

Baca Juga:  Terpilih secara Aklamasi, Mohammad Fauzan Kembali Pimpin SMSI Sampang Periode 2025-2028

Ansori menambahkan, penindakan untuk tiga bangunan yang ditemukan tidak berizin itu akan dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan sebagai pihak yang berwenang. 

Banner Iklan

“Penemuannya rata-rata karena tidak memiliki izin. Karena, untuk ngurus itu zonasi wilayahnya harus jelas, seperti wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh, tentu berdasarkan RTRW yang berlaku. Kalau lokasi bangunannya merupakan tempat tidak diperbolehkan, misal karena masuk kawasan RTH, berarti izinnya tidak bisa keluar,” jelas Ansori. 

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengutarakan, sejauh ini pihaknya masih belum menerima surat mengenai temuan tiga bangunan baru yang tidak berizin tersebut. Sehingga, belum bisa melakukan penindakan apa-apa. 

Baca Juga:  KPU Sumenep Optimal Beri Pelayanan untuk DPTb

Kendati demikian, kata Hasanurrahman, apabila nanti terbukti tidak berizin, penindakan awal berupa teguran atau peringatan untuk segera mengurus surat izinnya. Apabila tidak kunjung ada tindak lanjut, maka penindakannya berupa penghentian aktivitas pembangunan, bahkan ada  yang bisa sampai pada pembongkaran. 

“Meski kami OPD eksekutor, tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran begitu saja, semua ada SOP-nya. Masih harus dikoordinasikan dengan OPD teknis terkait yang lain. Tapi sejauh ini, tidak ada yang sampai dilakukan pembongkaran. Ketika ditegur atau diperingati, mereka langsung mengurus izinnya,” tegasnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *