Banyak Perdebatan, Kenaikan Tarif Retribusi Pasar di Sumenep Ditunda

News115 views

KABAR MADURA | Kenaikan tarif retribusi untuk pasar di Sumenep ditunda kenaikannya. Sebelumnya kenaikan itu bakal diterapkan karena berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Masih belum bisa diterapkan, ini masih menjadi perdebatan, apalagi jelang Ramadan ini, ya tunggu dulu lah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Idham Halil, Senin (4/3/2024).

Rencananya, akan diterapkan Maret 2024 atau setelah perda ditetapkan, namun masih disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat. Terlebih menjelang Ramadan, banyak pembeli yang masuk pasar, sehingga banyak protes.

“Ini dari pedagang juga banyak protes, dari pembeli juga ada, makanya ini masih dimusyawarahkan baik-baik,” tuturnya.

Menurut Idham, persoalan pasar cukup kompleks, dengan begitu tidak serta merta memberikan kebijakan baru. Dia menyadari bahwa kenaikan retribusi pasar itu tidak mudah.

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep  Juhari menegaskan, dari awal sudah mengingatkan bahwa untuk menaikkan retribusi pasar memang butuh waktu, sosialisasi pada masyarakat perlu dilakukan dengan intens. Sehingga, ada sepemahaman antara pemkab dan masyarakat.

“Saya yakin, kenaikan tarif retribusi pasar kurangnya sosialisasi, sehingga terjadi perdebatan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dia melanjutkan, kenaikan tarif retribusi pasar perlu mengumpulkan para pedagang, sehingga bisa dirembuk bersama, dan perlu diberikan pemahaman, bahwa sudah ada regulasi baru mengenai retribusi pasar.

“Dengan begitu, Insya Allah tidak ada perdebatan,” kata Juhari.

Diketahui, kenaikan tarif retribusi pasar itu, yakni tarif retribusi untuk toko, stand, dan kios permanen senilai dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 1 meter persegi per bulan, toko kios semi permanen dan stand senilai Rp1.000 menjadi Rp3.000 per 1 meter persegi per bulannya, pasar grosir dan pertokoan senilai Rp3.000 jadi Rp5.000.

Sementara untuk parkir berlangganan khusus pasar, tarif per bulannya adalah Rp30.000 untuk kendaraan roda 2, Rp50.000 untuk roda 3, Rp75.000 untuk roda 4, dan kendaraan bermotor di atas roda 4  senilai Rp100.000.

Parkir masuk pasar nonberlangganan senilai Rp2 ribu khusus roda 2 dari semula Rp1000, roda 3 senilai Rp3 ribu dari semula Rp2 ribu, roda 4 senilai Rp4 ribu, dan roda 4 atau lebih senilai Rp5 ribu sekali masuk.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *