Bawaslu Sumenep Akan Segera Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

News299 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengaku akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran sejak beberapa bulan lalu.

Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain mengatakan, banyak baliho atau banner calon legislatif (caleg) yang sudah memenuhi unsur kampanye. Sebab itu, pihaknya mengancam akan segera menertibkan APK tersebut, apabila imbauan kepada partai politik (parpol) tidak diindahkan.

”Surat imbauan ke parpol sudah diberikan supaya menertibkan sendiri banner atau alat peraga berbau kampanye lainnya sebelum masuk masa kampanye,” kata dia, Minggu (19/11/2023).

Rusydi menambahkan, sebelum masa kampanye peserta pemilu boleh memasang baliho sebagai alat peraga sosialisasi (APS) asalkan tidak berbau ajakan, citra diri, gambar paku mencoblos, dan mempengaruhi masyarakat.

Selain itu, dia juga mengaku tengah menginventarisir baliho atau banner yang masuk kategori APK. Dari hasil pendataan itu, nantinya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya ditertibkan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

”Nanti, eksekusinya Satpol PP. Tapi, melalui surat imbauan, kami diharapkan parpol dapat menertibkan sendiri dulu, kalau tidak ingin kamu tertibkan,” tegasnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengingatkan agar peserta pemilu tidak mencuri start kampanye, baik dengan memasang alat peraga ataupun melalui media sosial. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama mengutarakan, jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan sebagai DCT berjumlah 562 orang. Ratusan caleg itu diusung 16 parpol untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep periode 2024-2029.

“Jumlahnya berdasarkan berita acara hasil verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, ada 562 bacaleg di 8 dapil,” paparnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *