BEM UPI Sumenep Demo Rektorat, Soroti KIP Kuliah hingga SOP Dosen

Pendidikan, Berita104 views

KABAR MADURA | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI (UPI) Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kampus setempat, Kamis (29/1/2026). Aksi ini menyoal berbagai masalah yang dinilai merugikan mahasiswa angkatan 2025, khususnya terkait transparansi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dalam aksi itu, mahasiswa mempertanyakan mekanisme penyaluran KIP Kuliah tahun 2025 yang dinilai sarat masalah. Pasalnya, dari sekitar 560 pendaftar, hanya 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Nurul Hidayatullah, menegaskan, pihaknya mendesak rektor untuk bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi. Dia bahkan menuntut agar rektor mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jika rektor tak mampu mengatasi masalah yang terjadi lebih baik mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Selain itu, Dayat, sapaan akrabnya, juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan mata kuliah renang. Dia menyebut, mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, praktik itu sangat bermasalah karena mata kuliah renang merupakan bagian dari kurikulum akademik wajib, bukan kegiatan tambahan atau pilihan.

Baca Juga:  Rektor Safi' Optimistis UTM Miliki 55 Program Studi Sebelum Akhir 2026

“Ketentuan KIP Kuliah secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada mahasiswa penerima KIP yang berkaitan dengan kegiatan akademik, termasuk mata kuliah, praktikum, dan kegiatan pembelajaran lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, orator lainnya, Ach Zainuddin, menyampaikan, persoalan tata kelola kampus juga terlihat dari belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP) dosen, meski kampus telah beralih status menjadi universitas. Dia mengungkapkan, saat hal itu ditanyakan kepada kepala SDM yang baru, jawaban yang diberikan justru masih sebatas akan dipelajari.

“Hal tersebut menjadi bukti gagalnya rektor dalam menjalankan istem tata kelola kampus yang dengan stakeholder,” tegasnya.

Dia juga menyinggung dampak dari belum jelasnya SOP dosen, yang menurutnya membuka celah terjadinya praktik pungli dan mafia jurnal. Kondisi itu dinilai terjadi karena kampus kurang serius dalam melakukan asesmen terhadap dosen-dosen baru.

“Adanya masalah yang terjadi mengenai profesionalisme dosen disebabkan karena adanya SOP yang tidak jelas,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Rektor UPI Sumenep Asmoni menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa angkatan 2025. Dia juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap kampus.

“Kami pihak rektorat akan memberikan SK berisi kebijakan beasiswa yang bisa membantu mahasiswa yang tidak dapat KIP kuliah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perusahaan Rokok di Madura Diduga “Ternak Cukai”, Formatur Desak Bea Cukai Lakukan Sidak

Dia menambahkan, pihak kampus juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk mendaftar beasiswa yatim piatu, tahfidz, dan berprestasi.

“Tapi ingat, harus memprioritaskan orang yang memang tidak mampu betul,” ujarnya.

Selain itu, Asmoni juga menegaskan, pihak rektorat akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa angkatan 2025 yang hendak melakukan kartu rencana studi (KRS), khususnya bagi mahasiswa non-KIP.

“Bagi mahasiswa non-KIP Kuliah silahkan komunikasikan bisa nyicil semampunya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UPI Sumenep Moh. Fauzi menyampaikan, pada pertengahan Februari pihak kampus akan mengeluarkan kebijakan beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan program KIP Kuliah.

“Pertengahan bulan dua tahun ini, kebijakan beasiswa bisa diberlakukan,” singkatnya.

Adapun Wakil Rektor II UPI Sumenep M. Ridwan menanggapi persoalan SOP dosen dengan menyebut bahwa sebenarnya telah ada mekanisme yang berjalan. Dia menjelaskan, sebagian besar dosen tidak tetap merupakan dosen praktisi yang setiap semester berganti.

“Kalau dosen tidak tetap itu dari praktisi,” tegasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *