KABAR MADURA | Sebanyak 118 tempat pemungutan suara (TPS) masuk objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pilkada serentak di Pamekasan pada November 2024 lalu. Objek sengketa tersebut, baik untuk pelaksanaan Pilkada Pamekasan maupun Jawa Timur.
Khusus untuk Pilkada Pamekasan, terdapat 114 TPS di 8 kecamatan yang digugat tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti).
Sedangkan untuk gugatan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, dilakukan paslon 03 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) dengan total 4 TPS yang tersebar di 2 kecamatan.
“Jadi kami sudah menganalisa semua masalah per TPS yang diadukan,” papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan A. Tajul Arifin, Minggu (5/1/2024).
KPU Pamekasan juga sudah mengumpulkan bukti perkara yang disengketakan. Selain itu, juga sudah menunjuk advokat untuk mendampingi penyelesaian sengketa tersebut.
Meski begitu, KPU Pamekasan juga akan mengumpulkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang terpapar di dalam permohonan penggugat.
“Jadi itu yang akan kami klarifikasi satu per satu, apakah sesuai dengan yang diadukan, meskipun kami sudah analisa satu per satu, takut berbeda dengan yang dialami oleh badan adhoc,” ungkapnya.
Jenis pelanggaran yang disengketakan juga beragam, salah satunya adanya dugaan 100 persen surat suara Pilkada Jatim tercoblos untuk pasangan tertentu namun di daftar hadir tidak tertandatangani seratus persen.
Adapun yang Pilkada Pamekasan, diduga ada orang yang meninggal dan tercatat mencoblos dan ada tekanan kepada saksi dan beberapa dugaan pelanggaran lainnya.
“Untuk proses sidangnya berapa jumlahnya belum bisa dipastikan, karena kadang di pembuktian itu bisa tiga sampai 4 kali, sesuai keterangan saksi,” tegasnya. (rul/waw)