KABAR MADURA | Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian, dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang dokter di Jalan Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).
Dikatakan, pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR (34), Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasil lan pengungkapan kasus itu berkat rekaman CCTV yang berdurasi 2 menit 34 detik di rumah korban berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang telah dicuri.
Kronologis kejadiannya, pelaku pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, menggasak rumah korban atas nama Swiandini Kumala (39) yang berstatus dokter, alamat Jalan Pongkoran.
Dia melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumahnya. Dengan adanya pengaduan tersebut, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta didapat rekaman CCTV yang berduarasi 2 menit 34 detik.
Lanjut AKP Doni, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar pukul 11.30 WIB Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV, yaitu seorang laki-laki inisial AR.
Kemudian Satreskrim melakukan pemeriksaan pelaku AR, yang mengaku mencuri dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak tiga buah kaca.
Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang.
Setelah berhasil melakuan pencurian, tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas ialah 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.
Selain itu, terdapat 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





