KABAR MADURA | Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keris yang semula ditarget tahun ini 2024, rupanya harus terbengkalai hingga 2024.
Pasalnya, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, tidak ada jadwal dalam pembahasan itu, sehingga pembahasan raperda tentamg keris perlu dijadwalkan ulang di tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengatakan, raperda keris tidak mungkin dibahas tahun ini, sesuai jadwal Bamus DPRD Sumenep, sisa tahun ini hanya dapat membahas raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2024, serta raperda APBD tahun anggaran 2025.
Untuk dapat dibahas, jelas Juhari, terlebih dahulu perlu masuk pada pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Sumenep tahun 2024 ini.
“Untuk masuk pembahasan propemperda 2024 menunggu jadwal bamus, dan untuk pembahasannya, yang jelas pada tahun 2025,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan, pada saat masuk pembahasan propempemperda, pihaknya mengusahakan pembahasan perda keris tersebut awal tahun 2025. Sebab, perda keris itu sangat penting, mengingat di Kabupaten Sumenep saat ini berjuluk Kota Keris.
“Jika tidak segera dibahas maka lucu nantinya kan, berjuluk Kota Keris, tidak ada perda mengenai keris,” ucap dia.
Politisi PPP ini menegaskan, tidak cepat dibahasnya raperda itu, bukan karena lalai, sebab pada tahun 2023 perda keris pada saat masuk propemperda 2023, ternyata naskah akademiknya tidak tergarap.
Saat ini, DPRD Sumenep masih sibuk persiapan pelantikan anggota DPRD 2024-2029, serta masih dalam proses pembahasan raperda APBD murni 2025 dan sedang menunggu hasil P-APBD 2024 yang masih dievaluasi oleh Gubernur Jatim.
“Jadi, jadwal untuk pembahasan raperda keris sangat tidak mungkin pada tahun 2024 ini,” ucap politisi asal Gapura ini.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman