KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, sudah memasuki proses pelimpahan berkas ke pengadilan, Selasa (10/10/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, kasus yang menyangkut pimpinan DPRD Sampang saat ini dalam tahap pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Insya Allah hari ini pelimpahan dari penuntut umum ke Pengadilan Negeri Sampang,” ujarnya.
Mengenai tersangka yang masih belum ditahan, Wahyudi menegaskan, hal itu sudah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Sampang menetapkan Fauzan Adima sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 11 September 2023. Tersangka terjerat Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang Abdus Salam menyatakan, pihaknya akan tetap menunggu inkrah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami tunggu aja dulu inkrah dari Pengadilan Negeri Sampang, karena bagaimana pun dari kami inginnya tetap berdamai,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman