KABAR MADURA | Kasus dugaan skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep sudah memasuki babak baru. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, perselingkuhan antara kepala sekolah dan guru terjadi di Kecamatan Rubaru, sudah dilimpahkan, semua berkas sudah disampaikan dan diajukan pada Kejari Sumenep. Saat ini masih menunggu P21.
Meski demikian, kedua terlapor tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Dua ASN yang dilaporkan itu adalah kasek berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhannya berinisial Y.
Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya bertugas di dua sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru. Pelapornya berinisial B, dia merupakan suami dari SR.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan suami sang kepala sekolah. Meski tersangka,” tegas AKP Widi, Kamis (5/9/2024).
AKP Widi meyakini kasus itu akan segera P21 sebab, karena yang sudah dikirim berkas sudah lengkap.
B selaku suami kasek sekaligus terlapor, mendesak kasus itu segera tertangani secara cepat, karena sudah berlangsung lama, yakni terungkap pada 31 Juni 2024 lalu.
“Kami minta kasus itu jangan terlalu lama, sebab, semua bukti-bukti telah lengkap,” paparnya. (imd/waw)