KABAR MADURA | Ingin memudahkan layanan dan lebih dekat dengan masyarakat, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menandatangani secara elektronik peraturan bupati (perbup) tenyang pelimpahan sebagian kewenangan bupati ke tingkat kecamatan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini menerangkan bahwa aparatur kecamatan, dalam hal ini camat, mempunyai otoritas dalam menjadi kepanjangan tangan bupati.
“Tujuannya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan misi ketiga, yaitu untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang transparan, inovatif dan responsif,” kata suami Nia Kurnia Fauzi itu.
Implementasi tagline ‘Bismillah Melayani’ ini itu tertuang dalam perbup. Terdapat 13 urusan pemerintahan dari bupati yang dilimpahkan kepada camat, di antaranya adalah urusan kependudukan sampai dengan urusan perikanan.
Pada perbup yang baru saja ditandatangani secara elektronik ini juga menjadi dasar pembentukan outlet mall pelayanan publik (MPP) di kecamatan.
“Maka outlet MPP kecamatan ini masyarakat dalam mengurus pelayanan tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke MPP kabupaten yang berada di kota. Di kecamatan sudah ada juga,” imbuhnya.
Achmad Fauzi Wongsojudo juga menyampaikan, terdapat 17 pelayanan dan semua layanan online single submission (OSS) dengan risiko rendah dan menengah rendah yang bisa dilaksanakan di outlet MPP kecamatan.
Misalnya dari pengajuan sampai dengan penerbitan dokumen pelayanannya bisa dilaksanakan di outlet MPP kecamatan ini.
“Tentu nantinya melalui perbup ini dan akan dilaunching outlet MPP kecamatan ini masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik, terutama masyarakat yang jaraknya jauh seperti di kepulauan,” tukasnya. (ara/waw)