KABAR MADURA | 30 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Sumenep sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD). Dengan begitu, fasilitas kesehatan (faskes yang tersebar di setiap kecamatan itu diwajibkan bisa menjadi penyumbangn pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Mulyadi mengatakan, puskesmas yang sudah beralih status menjadi BLUD mempunya tantangan dan tanggung jawab yang besar, salah satunya harus mandiri dan wajib menjadi penyumbang PAD.
“Artinya, puskesmas (yang berstatus BLUD), selain dituntut mandiri, juga harus mempunyai pendapatan yang disumbangkan ke daerah,” ujarnya kepada Kabar Madura, Minggu (12/1/2025).
Selain itu, kualitas layanan puskesmas harus optimal dan sumber daya manusia (SDM) yang digunakan tidak hanya sekadar honorer. Melainkan harus memanfaatkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan, sarana prasarana (sarpras) dan fasilitas fisik juga harus diperhatikan dengan baik. Sebab, itu ssangat berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Banyak pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena faktanya di lapangan banyak kualitas sarpras yang terkesan kurang diperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep drg. Eliya Fardasah menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait dengan target PAD pada puskesmas.
“Serapan kurang lebih 90 persen, lupa untuk targetnya, tapi miliaran target kami,” katanya. (ara/zul)





