KABAR MADURA | Sembilan proyek fisik di Kabupaten Sumenep rupanya belum dapat direalisasikan. Meski tender sudah selesai dan sudah dimenangkan pihak ketiga.
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto mengatakan, pengerjaan 9 proyek tersebut tidak bisa mulai karena terkendala regulasi dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dua kementerian itu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan nomor SE-1/MK.07/2004 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Menurutnya, salah satu isi di dalamnya menyampaikan bahwa melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Pendanaan yang bersumber dari transfer ke daerah menunggu peraturan Menteri Keuangan ditetapkan,” katanya, Minggu (12/1/2025).
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa memproses penandatangan kontrak sembilan proyek tersebut. “Daerah masih belum bisa melakukan pengadaan barang dan/atau jasa. Kalau sudah terlanjur dilakukan, iya penandatanganan kontraknya ditunda dulu,” ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan ini masih belum diketahui sampai kapan. Hingga sekarang masih belum ada surat edaran lebih lanjut.
Diketahui, sembilan proyek fisik tersebut, dua paket peningkatan jalan, 5 paket peningkatan jaringan irigasi dan 1 paket rehabilitasi jaringan irigasi. Anggaran setiap paket bervariasi mulai Rp485.967.000 hingga Rp20.031.373.000, total anggaran keseluruhan Rp28.218.708.050. (ara/din)