Bila Bukti Kepemilikan Lengkap, Pemkab Pamekasan Tegas Siap Beli Tanah SDN Tamberu 2

News40 views

KABAR MADURA | Lahan yang ditempati SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, sudah difungsikan selama 44 tahun. Namun, kepemilikan lahan tersebut masih belum atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sebab itu, kini timbul sengketa yang berujung pada penutupan sekolah oleh oknum yang mengaku pemilik tanah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar tanah yang ditempati SDN Tamberu 2 itu menjadi milik Pemkab Pamekasan. Bahkan, beberapa minggu yang lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah sengketa itu, termasuk dengan pihak yang mengklaim pemilik tanah. Sahrul menegaskan, pemkab akan membeli tanah itu apabila syarat yang dibutuhkan dipenuhi, yaitu ada berkas yang membuktikan kepemilikan.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor Baru DPRD Pamekasan Masuk RAPBD 2025

“Kalau mereka memiliki bukti itu, kami bisa memproses selanjutnya, misalnya ganti untung atau gimana,” jelasnya, Rabu (17/7/2024).

Sahrul menyebut, SDN Tamberu 2 itu sudah dibangun sejak 1980 lalu. Akan tetapi, pihaknya tidak memiliki dokumen yang menunjukan lokasi itu sudah dihibahkan ke Pemkab Pamekasan, ataupun tanah itu termasuk tanah milik kas desa atau tidak.

“Kami memang tidak memiliki bukti terhadap tanah itu, hanya penguasaan dari tahun 1980 itu. Kami sudah bernegosiasi dengan pemilik tanah, hanya kami akan mengakomodasi setelah tanah itu resmi terbukti milik yang mengklaim tanah itu,” tegas Sahrul.

Baca Juga:  Madura United FC Awali TC untuk Pemulihan Fisik Pasca Libur Panjang

Lebih lanjut, dia mengaku, dalam proses penentuan harga tanah itu, pihaknya tidak akan sembarang menaksir secara mandiri, melainkan meminta pertimbangan appraisal. Namun, meski begitu, anggaran untuk pembelian tanah itu masih belum dialokasikan, karena dasar pembeliannya harus ada sertifikat kepemilikan.

“Prinsipnya kami akan menyelesaikan persoalan itu, tetapi langkahnya kan harus tepat, harus dibuktikan kalau pak Rasyidi secara hukum berhak mengklaim, bahwa dia pemilik tanah tersebut,” tukasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *