Bom Waktu Sampah MBG

Fokus159 views

Ancaman Dampak Lingkungan yang Terabaikan

KABAR MADURA | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan tujuan mulia, memastikan anak-anak sekolah tidak belajar dalam kondisi perut kosong. Ribuan porsi makanan tersaji setiap hari dari dapur-dapur MBG. Namun, di balik itu, muncul persoalan baru: timbunan sampah organik yang kian menggunung.

Bagi pegiat lingkungan, masalah ini bisa menjadi ancaman jangka panjang jika tidak ditangani serius. Limbah dapur MBG sebenarnya bisa diolah menjadi kompos, tetapi tanpa pengelolaan, justru menambah beban sistem persampahan daerah. Sejatinya, program MBG diapresiasi baik, tetapi penanganan sampah dapat perhatian khusus.

“Jika penanganan sampahnya tidak dilakukan dengan serius, kami khawatir akan menambah beban lingkungan lagi. Jangan sampai itu terjadi,” kata Salaman, aktivis lingkungan di Pamekasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Bahkan, imbuh Salaman, tanpa regulasi dan keterlibatan masyarakat, sampah dapur MBG berpotensi berubah jadi sumber masalah lingkungan dan kesehatan.

Hal senada disampaikan Agus Hendra dari Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB) Sampang menyebut, satu dapur MBG dapat menghasilkan hingga satu ton sampah organik hanya dalam hitungan hari. 

“Jika dibiarkan, timbunan ini bisa menjadi bom waktu,” ujarnya.

Menurutnya, satgas pengawasan yang dibentuk pemerintah daerah lebih fokus pada distribusi makanan, bukan pada limbah.

Dari pihak dinas lingkungan hidup (DLH), baik di Sampang dan Pamekasan juga tengah menyiapkan edaran khusus masalah sampah MBG.

Kepala DLH Pamekasan Supriyanto mengaku surat edaran (SE) yang disiapkan adalah mengarahkan dapur MBG bisa bekerja sama dengan TPS3R. 

Sementara itu, selain akan membuat SE, DLH Perkim Sampang telah mencatat volume sampah harian di daerahnya yang mencapai 27 ton, dengan kontribusi signifikan dari dapur MBG.

 

Sadar Higienitas usai Insiden Keracunan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan SPPG mulai sadar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) setelah adanya insiden keracunan di Tlanakan beberapa waktu lalu. Sertifikat tersebut merupakan syarat untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan. 

Berdasarkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dari 57 SPPG, terdapat 27 SPPG yang mengajukan SLHS, namun hanya 7 SPPG sukses mengantongi sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Bangunan Tidak Sesuai Standar, BGN Suspend Dua Dapur MBG di Pamekasan

Sedangkan di Sampang, berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang, seluruh dapur MBG dilaporkan belum mengantongi SLHS sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.

Pada Oktober ini, Dinkes Pamekasan mewajibkan semua SPPG sudah harus mengantongi SLHS.  

Dalam penerbitan SLHS harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti hasil laboratorium air dan pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, dan lainnya. 

“Setelah punya SLHS, setiap bulan dievaluasi. Kalau di tengah perjalanan ternyata sudah tidak  sesuai, itu bisa dicabut. SLHS ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali,”  Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Pamekasan Ahmad Syamlan.

Meski tanpa SLHS, dapur MBG tetap bisa beroperasi namun mengutamakan kehati-hatian dalam mengolah makanan dan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Seperti diungkap Kepala SPPG Kecamatan Kedungdung Azizi Agam Hidayatulloh mengaku SLHS-nya masih dalam proses pengajuan.

“Untuk sementara ini kita fokus agar semua karyawan atau SPG mematuhi SOP agar tidak ada kontaminasi silang dengan harapan agar menghasilkan makanan yang baik dan masyarakat juga menerima,” ungkap Agam.

Atas kondisi itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili meminta SPPG harus segera mengajukan dan tidak hanya jadi sebatas kebutuhan administrasi, namun benar-benar menjamin keamanan dan kebersihan pangan. 

“Yang dilayani SPPG itu tidak hanya seratus atau dua ratus orang, tapi ribuan siswa. Jadi perlu diseriusi dan diperhatikan. Komisi IV akan turun ke lapangan untuk melihat langsung SPPG-SPPG yang ada,” terang Halili.

Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sampang Taufik juga menyoroti kondisi tersebut. Tanpa SLHS, keamanan pangan yang dikonsumsi siswa tidak dapat dijamin sepenuhnya. 

“Ini ironis, dapur pengolahan makanan seharusnya memenuhi standar sanitasi. Kalau tidak, bisa membahayakan kesehatan siswa,” tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Mohammad Subhan menilai pelaksanaan MBG di lapangan cukup berdampak pada dunia pendidikan. Kasus keracunan yang sempat mencuat dapat memunculkan trauma pada siswa.

“Saat kami turun ke lapangan, para siswa ada yang takut untuk makan MBG gara-gara kasus keracunan yang sudah terjadi,” terangnya.

Subhan menyebut, evaluasi tata kelola program MBG harus segera dilakukan. Selain itu, rekrutmen sumber daya manusia (SDM) perlu melalui seleksi ketat sesuai kompetensi agar penyajian makanan benar-benar layak dikonsumsi. 

Baca Juga:  Satgas MBG Pamekasan Perketat Pengawasan, Sejumlah SPPG Masih Terkendala IPAL dan Izin

Dia juga menekankan pentingnya pemenuhan lisensi, mulai dari legalitas gedung hingga SDM, demi menjamin keamanan program.

“Program MBG ini sebenarnya program yang mulia, jadi perlu dievaluasi,” tukasnya. 

Mayoritas Dapur Tidak Berlisensi PBG

Lisensi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) belum sepenuhnya terpenuhi. Seperti yang terjadi di Pamekasan dan Sampang.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, hanya ada satu permohonan PBG untuk bangunan dapur MBG yaitu di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

Permohonan tersebut sedang dalam proses verifikasi, yang mencakup aspek tata ruang, lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), gambar bangunan, serta status lahan yang digunakan. 

Pejabat Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori menegaskan, jika ada dapur MBG yang tidak memiliki PBG akan ditindak.

“Sebelum melakukan tindakan, kami harus tahu dulu regulasi MBG ini bagaimana. Takutnya ada aturan khusus terkait izin bangunan ini yang langsung dari pusat, karena ini program dari pusat langsung,” ungkap Ansori., Kamis (2/10/2025).

Sedangkan Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang Wahyu F. Hidayat mengatakan, dapur MBG wajib memiliki PBG dan dikenakan retribusi.

“Sampai saat ini belum ada yang terdaftar di SIMBG atas nama dapur bergizi atau sejenisnya untuk PBG ini,” ujar Wahyu kepada Kabar Madura.

Dalam persyaratan PBG/SLF dititikberatkan pada aspek teknis, seperti struktur bangunan, mekanikal,  elektrikal, arsitektural, dan plumbing.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi mengingatkan agar pengelola tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi dalam menjalankan program MBG. Menurutnya, pemenuhan legalitas menjadi hal penting sebagai bentuk jaminan profesionalisme pengelola.

“Kami berharap segala sesuatunya harus diperhatikan. Seperti dokumen legalitas yang diperlukan untuk mengetahui bahwa pengelola benar-benar sudah sesuai spek,” ungkap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (tim KM)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *