KABAR MADURA | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Kali ini, sebanyak 21 produk skincare dan kosmetik resmi dicabut izin edarnya karena terbukti memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut ketidaksesuaian tersebut mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Kondisi ini dinilai berisiko bagi kesehatan konsumen, terutama yang memiliki sensitivitas terhadap kandungan tertentu.
“Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan reaksi alergi, apalagi jika bahan yang digunakan tidak tercantum dalam label kemasan,” bunyi pernyataan BPOM.
Pelanggaran tersebut sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi, yang artinya diproduksi oleh pihak ketiga untuk merek tertentu. BPOM menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebelumnya, BPOM juga telah menarik peredaran 31 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon. Penarikan kali ini menjadi kelanjutan dari upaya BPOM menjaga keamanan produk di pasaran.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
- DR. LANE Soft Peeling
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
- MECO CLEANSING MILK CITRUS
- MECO CLEANSING MILK ROSE
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
- MECO Beauty Lotion
- MECO LIGHTENING CREAM
- MECO PEARL CREAM
- MECO FACE TONER CITRUS
- MECO FACE TONER ROSE
- MECO FACE TONER CUCUMBER
Masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk kosmetik dan selalu memastikan nomor izin edar BPOM valid serta produk tersebut diproduksi sesuai ketentuan. (nur/zul)





