KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang memutuskan melakukan penghitungan suara ulang (PHU) di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik. Namun, KPU Sampang belum menentukan jadwal pelaksanaannya.
Sekadar informasi, sebelumnya KPU juga sudah melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS di tiga desa, meliputi Desa Jrengik, Jungkarang, dan Mlakah.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan secara manual di Kecamatan Jrengik kerap diwarnai aksi protes dari saksi Partai Nasdem dan suasana sempat memanas.
Menurutnya, hal itu dipicu oleh dugaan adanya bekas penghapusan angka pada C Plano, tepatnya di TPS 03 Desa Mlakah dan hasil yang tertera tidak sesuai dengan C hasil salinan yang dipegang saksi parpol.
“Soal waktu hitung ulang suara di TPS 03 Desa Mlakah ini belum bisa kami pastikan. Tapi yang jelas, pasti akan kami hitung ulang,” ujar Addy, Kamis (29/2/2024).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jrengik Mahfud menegaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama KPU membahas penghitungan ulang tersebut. Dia mengaku sudah mengajukan dua opsi, yakni dihitung di kecamatan atau kantor KPU.
“Tapi kami memilih opsi yang kedua, yakni dihitung di KPU, karena memang situasi dan kondisi tidak kondusif dan sempat ada ancaman,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro merespon adanya polemik dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Jrengik tersebut. Pihaknya berharap, hal itu dapat diselesaikan di internal Partai Nasdem saja agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perselisihan. Sebab, calon yang merasa dirugikan itu sama-sama dari Partai Nasdem, yaitu Fathur Rossi dan Jauhari.
“Kami berharap segala yang sudah ditandatangani dari PPK akan menjadi penguat bagi KPU Sampang dan tidak ada lagi perselisihan pada rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya,” katanya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





