Capaian Izin Usaha Industri Mamin di Pamekasan Minim

News95 views

KABAR MADURA | Kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI) di Pamekasan masih cenderung disepelekan oleh pelaku usaha, utamanya industri makanan dan minuman atau mamin.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar mengatakan, di Pamekasan hanya industri rokok yang rata-rata telah mengantongi IUI. Sementara untuk industri mamin capaiannya masih sangat minim.

“Target dari provinsi tahun lalu 50 industri. Tapi realisasi capaian 80. Rata-rata industri menengah ke atas,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (24/4/2024).

Komar menambahkan, memang tidak ada dampak yang cukup signifikan apabila tidak mengantongi IUI. Sehingga, hal itu menjadi faktor acuhnya pelaku industri terhadap pengurusan IUI. Padahal, legalitas itu bersifat wajib. Di Pamekasan, industri makanan dan minuman yang mengantongi IUI masih di bawah 50 persen.

Ditanya soal target, Komar menjelaskan, hingga kini belum ada target yang pasti dari provinsi. Namun, sepanjang triwulan pertama tahun ini sudah ada belasan pengajuan IUI.

JJS Kabar Madura

“Semua yang KBLI nya (klasifikasi baku lapangan usaha Indoensia) industri wajib ada IUI,” ungkapnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *