KABAR MADURA | Target pendapatan asli daerah (PAD) izin bangunan dinaikkan dua kali lipat, yakni dari Rp300 juta menjadi Rp600 juta. Kenaikan target pada PAK itu dikarenakan capaian PAD sudah melampaui target sejak beberapa bulan lalu.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, Ahmad Mustofa Ansori mengatakan, saat ini mulai ada kesadaran masyarakat dalam mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ataupun pengurusan dokumen lainnya. Sehingga berpengaruh terhadap capaian PAD.
“Hitungan retribusinya tahun ini berbeda. Kalau dulu Rp2.700 per meternya. Sekarang, mengikuti harga satuan tertinggi bangunan gedung, yakni standar harganya, dan di situ ada rumus-rumus tertentu,” terang Ansori, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, penyumbang PAD terbesar adalah bangunan usaha, seperti gudang rokok, bangunan pertokoan, dan bangunan usaha lainnya. Retribusinya ada yang hingga Rp4 juta, bahkan ratusan juta.
Saat ini, capaian PAD izin bangunan tersebut hampir menyentuh angka Rp1 miliar, yakni Rp800 juta. Pendapatan itu masih berpotensi akan terus naik hingga tutup tahun.
Namun, kata Ansori, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan target atau tidak untuk tahun depan, mengingat capaian PAD sekarang cukup tinggi. Jikapun target harus dinaikkan, pihaknya berharap penetapannya tidak jauh dari capaian PAD yang sekarang.
“Retribusi ini tidak sama dengan pajak. Kalau pajak, setiap waktu tertentu harus terbayar. Tapi kalau retribusi izin, hanya ketika mau membangun saja,” tukasnya. (nur/zul)