Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, KOPRI PMII Sumenep Edukasi Pelajar

Berita41 views

KABAR MADURA | Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih kerap terjadi di lingkungan sosial maupun dunia digital, mendorong KOPRI PC PMII Sumenep melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti siswa-siswi MTs dan MA Raudlah Najiyah dengan antusias. Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur perlindungan anak, kepolisian, dan praktisi hukum guna memberikan pemahaman terkait bentuk kekerasan, dampak, hingga perlindungan hukum bagi korban.

Kepala MA Raudlah Najiyah, K. Syaifuddin Zuhri, M.Pd., mengapresiasi langkah KOPRI PC PMII Sumenep yang dinilai menghadirkan edukasi penting bagi kalangan pelajar.

Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu diberikan sejak dini agar siswa memiliki keberanian melindungi diri serta memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi tindak kekerasan.

“Kegiatan seperti ini sangat penting karena siswa perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan dan cara mencegahnya,” ujarnya.

Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Ia menegaskan, pelajar perlu dibekali pengetahuan agar tidak mudah menjadi korban dan berani melapor apabila menemukan tindak kekerasan di sekitarnya.

“Kami ingin para pelajar memahami bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga penting mengetahui cara menghindari, melindungi diri, dan berani melapor,” katanya.

Dalam sesi materi, praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak, Juwairiyah menjelaskan, empat bentuk kekerasan yang paling sering terjadi, yakni kekerasan fisik, verbal, psikis, dan kekerasan siber atau cyber violence.

Ia mengingatkan para siswa agar tidak memilih diam ketika mengalami perlakuan yang mengarah pada kekerasan.

“Jika mengalami kekerasan verbal atau perlakuan yang mengarah pada kekerasan, segera cari pertolongan kepada pihak yang dipercaya,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Unit PPA Polres Sumenep, Ach. Rahftani Abhinaya S., memaparkan tentang perlindungan hukum dan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Soroti Kekerasan yang Meningkat, Ansari Dorong Advokasi Nyata Lindungi Perempuan dan Anak

Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Materi lain disampaikan Abdul Aziz, S.H., yang menjelaskan tentang perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak di bawah usia 18 tahun dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan seputar bentuk kekerasan, perlindungan hukum, hingga langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan.

Melalui sosialisasi tersebut, KOPRI PC PMII Sumenep berharap kesadaran pelajar terhadap pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan semakin meningkat. (ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *