KABAR MADURA | Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) akan menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025 dalam bentuk barang. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimhub Sumenep Lisal Noer Anbiyah menyatakan, skema bantuan dalam bentuk barang ini dirancang untuk memastikan realisasi program RTLH benar-benar sesuai dengan kebutuhan penerima.
“Kami ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan. Dengan menyalurkannya dalam bentuk barang, kami berharap kualitas bangunan yang dihasilkan lebih terjamin dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Bantuan RTLH ini terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk rumah dengan kerusakan berat dan kerusakan ringan. Penerima dengan kategori kerusakan berat akan mendapatkan bantuan senilai Rp25 juta, sedangkan untuk kerusakan ringan senilai Rp15 juta.
Dari total nilai bantuan tersebut, kata Lisal, sebagian besar akan diberikan dalam bentuk material bangunan, sedangkan sisanya akan ditransfer langsung kepada penerima untuk biaya upah pekerja.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, ini sifatnya bukan stimulan, bagaimana anggaran itu cukup dengan tidak usah menambahkan lagi,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Hanafi, mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya menekan peluang adanya penyimpangan dalam realisasi program RTLH. Namun, dia tetap menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang.
“Kami minta agar proses pengadaan materialnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang baik ini tercoreng karena lemahnya pengawasan,” tegas Hanafi.
Dia juga meminta agar pemerintah daerah melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan, terutama di tingkat desa, agar proses distribusi material dan penggunaan dana untuk upah benar-benar tepat sasaran. (ara/zul)





