KABARMADURA | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pengecekan lapangan terkait polemik sertifikat hak milik (SHM) laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Namun, investigasi itu tidak melibatkan warga sekitar.
Tim Inspektorat Bidang Investigasi dari Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lokasi, Kamis (20/3/2025). Mereka mengkroscek keberadaan 19 SHM yang diduga berdiri di wilayah pesisir pantai.
Salah seorang warga Dusun Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, yang getol mengawal persoalan itu, mengaku sangat kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam investigasi SHM laut tersebut. Padahal warga sekitar justru paling terdampak dari sengketa yang mencuat sejak pertengahan 2023 lalu itu.
“Kami merasa sangat kecewa. Kalau memang BPN turun ke lapangan, seharusnya menemui warga. Kenyataannya, kami tidak dilibatkan sama sekali. Bagaimana bisa proses investigasi berjalan adil, kalau suara warga tidak didengar?,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Menurut Shiddiq, ketidakterlibatan warga dalam pengecekan lapangan justru membuka ruang kecurigaan. Apalagi, objek SHM yang dipersoalkan selama ini diduga kuat berada di wilayah pantai, yang seharusnya bukan zona penerbitan hak milik. Dia menilai, keterlibatan warga sangat penting untuk menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Kalau kami dilibatkan, bisa dilihat bersama apakah lahan itu pantai atau daratan yang dulu terkena abrasi. Tapi kenyataannya, BPN turun sendiri tanpa transparansi. Ini sangat kami sesalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Mateus membenarkan adanya kunjungan tim investigasi dari Kementerian ATR/BPN ke Desa Gersik Putih. Namun, dia mengaku pihaknya hanya mendampingi proses pengecekan, tanpa wewenang untuk mengumumkan hasilnya.
“Tujuan dari pengecekan ini untuk menjawab pengaduan masyarakat. Investigasi ini dilakukan agar langkah selanjutnya bisa diambil dengan tepat,” ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, persoalan lahan di Desa Gersik Putih memang bukan hal baru. Konflik ini bermula pada sekitar 3 tahun lalu, saat warga memprotes penggarapan tambak garam di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah pantai. (ara/zul)





