Demo DPRD dan Pemkab terkait Pelaksanaan Pilkades, Bupati Sampang Dituntut Tidak Putuskan Sendiri

News, Pemerintahan238 views

KABAR MADURA | Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Mereka menuntut pemilihan kepala desa (Pilkades) dilaksanakan tahun ini, Rabu (16/4/2025).

Kebijakan penundaan pilkades sedari awal sudah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Namun, Bupati Sampang waktu itu ngotot mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Penundaan Pilkades.

Korlap aksi Abd Hamid mengatakan, penundaan pilkades seharusnya bukan kewenangan bupati secara otonom, melainkan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014.

“Masih belum cukup. Hari ini, melalui asisten satu, bupati Sampang hendak mengundur pelaksanaan pilkades ke tahun 2027. Ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merampas hak demokrasi masyarakat,” kata Hamid dalam orasinya.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Hamid menuntut agar DPRD Sampang melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 dengan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan merekomendasikan bupati untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkades serentak bergelombang pada tahun ini.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Tidak hanya itu, Hamid juga menuntut bupati Sampang untuk menjadwalkan pelaksanaan pilkades bergelombang di 142 desa tanpa perlu menunggu masa jabatan kades definitif habis di 38 desa. “Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan bersurat pada Kemendagri,” gertaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Salim menyampaikan, pihaknya terbuka atas kritik dan masukan yang membangun selama tidak menabrak aturan. Pihaknya berkomitmen akan mendukung setiap aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Sampang Berangkatkan 618 CJH ke Tanah Suci, Pesan Jaga Kekompakan dan Nama Baik Daerah

“Dalam hal ini, dikarenakan belum ada PP terbaru dari pemerintah untuk pelaksanaan Undang Undang Desa terbaru, maka saya tidak mau menandatangani surat tuntutan. Bisa saja, saya dituntut ke PTUN oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sudarmanto mewakili bupati Sampang saat menemui peserta aksi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades secara bergelombang sudah dilaksanakan oleh Kabupaten Sampang. “Sampang sudah melaksanakan pilkades eceran,” singkatnya. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *