116 Lembaga Keagamaan di Sumenep Segera Terima Hibah

KABAR MADURA | Kabar baik bagi lembaga keagamaan di Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 152 lembaga keagamaan masuk daftar penerima hibah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 116 lembaga dipastikan segera menerima pencairan dana hibah dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Agus Boedyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan proses verifikasi dan validasi terhadap sebagian besar lembaga penerima. 

“Kami sudah turun langsung melakukan verifikasi terhadap 116 dari 152 lembaga yang direkomendasikan menerima hibah kelembagaan tahun ini,” ujarnya. 

Menurut Agus, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas lembaga, kesesuaian proposal, hingga kondisi fisik bangunan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan. Hasilnya, seluruh lembaga yang telah diverifikasi dinyatakan memenuhi syarat. 

“Untuk 116 lembaga itu semuanya sudah dinyatakan layak menerima hibah. Bahkan SK pencairannya sudah selesai. Dalam waktu dekat dana akan segera ditransfer ke rekening masing-masing lembaga,” katanya. 

Namun demikian, masih terdapat 36 lembaga yang belum dapat diproses pencairannya. Sebanyak 13 lembaga masih dipending oleh anggota DPRD pengusul, sementara 23 lembaga lainnya terkendala kelengkapan administrasi proposal. 

“Proposal yang belum lengkap tidak bisa kami proses. Sudah kami minta untuk diperbaiki, tetapi sampai sekarang perbaikannya belum disampaikan kembali,” jelas Agus. 

Dia memperkirakan proses pencairan bagi 36 lembaga tersebut kemungkinan akan dilakukan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) karena masih memerlukan tahapan verifikasi lanjutan, termasuk untuk lembaga yang berada di wilayah kepulauan. 

“Iya, kemungkinan nanti dicairkan melalui PAK setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” tambahnya. 

Agus menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dalam proses penyaluran hibah. Seluruh tahapan harus sesuai aturan karena nantinya lembaga penerima juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj).

“Semua harus sesuai prosedur. Setelah menerima hibah, lembaga juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah,” tegasnya. 

Dana hibah tersebut diberikan kepada masjid, musala, yayasan, organisasi keagamaan, hingga organisasi kemasyarakatan. Besaran bantuan yang diterima bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp250 juta sesuai kebutuhan dan usulan masing-masing lembaga. 

Baca Juga:  Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik Jadi Predikat A, Bupati Fauzi Tekankan Pelayanan Publik

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Samieoddin meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pencairan hibah bagi lembaga yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan verifikasi lapangan.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat karena sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas keagamaan. 

“Kami berharap pencairan hibah yang sudah memenuhi persyaratan dapat segera direalisasikan. Lembaga-lembaga penerima sudah menunggu cukup lama dan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan keagamaan maupun pembangunan sarana ibadah,” katanya. 

Politikus yang membidangi kesejahteraan rakyat itu juga mengingatkan agar lembaga yang masih memiliki kekurangan administrasi segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan tidak tertunda hingga akhir tahun. 

“Kalau ada kekurangan administrasi, saya harap segera dilengkapi. Jangan sampai bantuan yang sudah dianggarkan justru terlambat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tandasnya. 

Dia menilai program hibah keagamaan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan keagamaan di Kabupaten Sumenep. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *